Selasa, 26 Desember 2017

Saintifikasi Vaksin Indonesia

Sains Vaksin dan Darurat KLB Difteri di Indonesia



Bencana wabah difteri, dikenal sebagai KLB Difteri, akibat kekurangan vaksin. Pemerintah pun merespons dengan mengeluarkan paket program Outbreak Response Immunization (ORI) di penghujung akhir tahun 2017.
Pemerintah kemudian tetiba mengumumkan kejadian KLB bencana difteri nasional, lalu mengintruksikan agar Biofarma segera memproduksi vaksin dan serum untuk mengatasi kelangkaan stock nasional, hingga Biofarma meminjam ke produsen vaksin di negara lain seperti India.
Sebelumnya kita harus mengetahui defenisi vaksin. Vaksin adalah suatu virus atau bakteri yang sudah dilemahkan atau dimatikan, kemudian dimasukkan ke dalam tubuh untuk membentuk kekebalan tubuh (imunitas) secara aktif.
Antiserum adalah sebuah sediaan yang berisi antibodi dan antigen yang umumnya berupa mikroorganisme yang telah dilemahkan atau dimatikan, untuk membentuk kekebalan pasif yang disebabkan oleh virus atau bakteri.
Penggunaan vaksin dan antiserum, dibedakan berdasarkan kebutuhan dan kondisi penerima. Vaksin diberikan kepada orang yang sehat dengan tujuan untuk mencegah dari tertular penyakit, sedangkan antiserum diberikan kepada orang yang diduga akan/sudah terpapar oleh penyakit yang disebabkan oleh virus atau bakteri.
Indonesia berdasarkan data laporan WHO, hasil review epidemiologi difteri dari 2000-2016 dinyatakan peringkat kedua terbanyak dan di tahun 2017. Penyakit khusus difteri naik 42% dari angka rekam medis tahun lalu. Terdapat lebih dari 590 kasus tercatat.
Kementrian kesehatan seharusnya telah memiliki basis collecting data tahunan, prevalensi penyakit, dan sensus penduduk dan variabel kesehatan lainnya yang dilaksanakan berkala tiap tahun. Khusus vaksin sendiri, bisa mengambil data dari puskesmas sebagai faskes primer. Data ini yang updated harus dimiliki Balitbang Kemenkes, jika perlu di-backup data dari BPS Nasional.
PT Biofarma sebagai satu-satunya produsen tunggal perusahaan vaksin nasional, namun pembelian pemerintah ke Biofarma melalui proses tender melalui anggaran rutin tahunan. Seharusnya sudah jauh-jauh hari dimintai menambah stock pasokan jika dianggap kurang, karena produksi membutuhkan Perencanaan dan Planning, dan juga melihat ketersediaan inventory (bahan baku) tentunya yang harus dibiakkan sebelumnya.
Berbeda dengan komoditi lainnya yang bisa diperoleh dengan mudah, obat termasuk vaksin dibuat dengan standard tinggi, memperhatikan efikasi, kualitas, dan keamanannya. Keberadaan vaksin juga dalam kontrol dan pengawasan lembaga BPOM RI.
Setelah obat diproduksi, didistribusikan hingga sampai ke tangan pasien, selama itu handling vaksin juga harus benar. Penyimpanan vaksin perlu dilengkapi dengan cold storage, karena masalah stabilitasnya, sehingga tersedia preparat yg conditional disuhu 2-8oC dan bahkan ada juga di suhu -20oC.
Berdasarkan penelitian Machaban dari UGM, hasil evaluasi QMS menyatakan bahwa Biofarma telah memenuhi standard ISO 9001, di mana QMS mencapai 100%, Resources management (100%), Product realization (99,2%).
Produk vaksin biofarma bahkan telah memenuhi sertifikasi pre-kualifikasi WHO, sehingga produknya telah memenuhi standar dan bahkan sudah diexport di lebih dari 130 negara. Sehingga dugaan kami, jika marak beredar “vaksin palsu”, berarti disinyalir bukan dibeli melalui prosedur yang legal dan resmi.
Rujukan tersebut menjelaskan bahwa Biofarma pasti telah memiliki kalkulasi kapasitas produksi. Ini penting sehingga bisa menjadi bahan evaluasi.
Jika kapasitas produksinya belum mampu untuk memenuhi kebutuhan stock dalam negeri, maka perlu dipertimbangkan untuk investasi mesin dan sarana produksi untuk memenuhi kebutuhan produksinya. Alternatif lain, pemerintah perlu mencari produsen vaksin lain, sehingga kejadian KLB tidak terulang di masa mendatang.
Faktor eksternal, stigma dan informasi yang menyesatkan dari sejumlah oknum, yang memfatwakan vaksin haram perlu diluruskan. Sehingga respons penolakan antivaksin menjadi viral dan membuat masyarakat tidak melaksanakan imunisasi yang merupakan paket yang digratiskan di puskesmas. Wacana ini berimbas pada kegagalan Program paket Imunisasi Nasional.
Sebagai farmasis, saya perlu menjelaskan bahwa bahan baku pembuatan vaksin bukan babi, namun berasal dari mikroorganisme, yakni virus dan bakteri yang dilemahkan. Untuk difteri yang dipakai adalah jenis toxoid vaccine dari toxin mikroorganisme yang sudah diinaktivasi.
Vaksin berasal dari mikroorganisme, namun sebagai media kultur pertumbuhan menggunakan hewan (umumnya sapi, babi, atau kuda). Dan mikroorganisme tersebut perlu unsur-unsur penunjang pertumbuhannya.
Jikapun menggunakan babi sebagai media kultur, maka betul-betul telah dibersihkan. Ibaratnya, mengkonsumsi buah, mikroorganisme adalah “buah” dan hewan tadi adalah “tanah” sebagai media tumbuh, tempat perlekatan tanaman yang akan berbuah, setelah panen “buah” yang dikonsumsi. Jadi yang dikonsumsi tetep mikroorganisme, bukan “tanah” atau hewannya yang dikonsumsi. Saat ini, justru kampanye penggunaan vaksin juga diendorse oleh MUI Indonesia.
Selain itu, tanggal 5–7 Desember 2017 bahkan telah diselenggarakan pertemuan Tingkat Menteri Kesehatan Negara-negara OKI, di Jeddah Arab Saudi. Hasil pertemuan tersebut, Indonesia dinyatakan sebagai Centre of Excellence (Pusat Penelitian Bersama) untuk bidang vaksin dan Bioteknologi. Produk vaksinnya bahkan, telah diexport ke 36 negara mayoritas beragama Islam. 
Semoga tulisan ini bisa mencerahkan masyarakat indonesia, mengakhiri polemik prokontra tentang kehalalan produk vaksin dan menuju masyakat sehat adil makmur.


https://www.qureta.com/post/sains-vaksin-dan-darurat-klb-difteri-di-indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar